Sejarah Desa

Sejarah Desa

          Desa Sukmajaya Adalah sebuah desa yang terletak di kecamatan Tajurhalang  Kabupaten Bogor, Desa ini terbentuk pada tahun 1980 yang merupakan sebuah pemekaran dari Desa Nanggerang Kecamatan Tajurhalang kabupaten Bogor. Desa Sukmajaya berbatasan dengan Desa Tajurhalang di barat,  Desa Susukan  di timur; Desa Nanggerang di Selatan, Dan Desa Cimanggis di Utara.

          Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 mengenai Desa bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, didasarkan pada asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan RI. Jadi, Desa Sukmajaya ini terdiri dari 7 Rukun Warga dan 36 rukun tetangga, Wilayahnya cukup luas dan rindang oleh banyak dan beragamnya jenis-jenis usaha tanaman dan pertanian.Selain itu terdapat pula budidaya ternak seperti kandang unggas, kambing dan pembibitan ikan, tidak sedikit hasil budidaya ternak tersebut didistribusikan ke kota-kota. Masyarakat terlihat pula dari banyaknya yang pekerja tani dan bangunan tempat-tempat ibadah khususnya bagi umat muslim yang ramai dipadati jamaah.

Harus diakui bahwa sejak dulu, Masyarakat Desa Sukmajaya sudah berada dalam suatu wilayah tempat tinggal yang terdiri dari berbagai unit organisasi dari kesatuan hukum dengan nama-nama yang berbeda. Namun begitu, asas dan landasan hukum bagi organisasi kewilayahan kesatuan masyarakat tersebut hampir sama untuk Semua desa. Yaitu, berlandaskan pada adat, kebiasaan, dan hukum adat.